Terbelenggu Regulasi, Industri Farmasi Sulit Berkembang
(Ilsutrasi)
MENTERI Riset dan Teknologi Bambang
Brodjonegoro mengungkapkan bahwa industri farmasi Tanah Air sulit berkembang
karena terbelenggu regulasi.
Indonesia sedianya sudah mampu
memproduksi obat dengan bahan baku alami yang berasal dari negeri sendiri atau
biasa disebut Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Melalui Permenkes Nomor 54 Tahun
2018, Kemenkes tidak mencantumkan OMAI ke dalam formularium nasional. Itu
membuat OMAI tidak bisa menjadi obat rujukan dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
"Untuk masuk ke daftar JKN itu
sangat sulit. Sekarang JKN hanya menggunakan obat kimia. Jadi saya rasa harus
ada keberpihakan dari Kemenkes bahwa kita harus memprioritaskan obat-obat yang
basisnya dari negara kita sendiri," ujar Bambang dalam sebuah diskusi
daring, Jumat (6/11).
Bagaimanapun, menurutnya,
ketersediaan pasar adalah faktor penting bagi tumbuhnya industri farmasi. Jika
pasar ditutup atau dibatasi, otomatis tidak akan ada pelaku usaha yang tertarik
untuk mengembangakan industri tersebut di Tanah Air.
"Kita punya modal bahan baku alami yang
sangat besar dan itu harus menjadi sesuatu yang bermanfaat, jangan jadi sekedar
catatan saja. Kalau OMAI sudah masuk JKN pasti akan berkembang sendiri karena pasarnya
sudah ada," lanjut dia.
Mengembangkan OMAI memang menjadi
opsi paling realistis dalam membangun industri farmasi. Bambang melihat
Indonesia sudah begitu tertinggal untuk mulai membangun industri obat berbasis
bahan baku kimia. Sebagaimana diketahui, saat ini, 94% bahan baku obat kimia
masih harus didatangkan dari luar negeri yang artinya sangat menguras devisa
negara.
“Kita punya petrokimia tapi kita tidak
punya industri turunannya yang merupakan bahan baku obat kimia. Kalau kita mau
mandiri di obat kimia ya harus investasi dan itu perlu waktu yang cukup lama.
Kalau sudah jadi pun kita belum akan langsung bisa menutup impor sebanyak itu.
Jadi sudah saatnya kita fokus pada yang herbal karena kita punya sumber yang
melimpah di darat dan laut," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur
Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian juga
mengeluhkan hal serupa.
Kemenperin mengaku kesulitan untuk
mendorong pelaku usaha mengembangkan industri obat berbahan baku alami.
"Riset dan produksi OMAI itu mahal sekali. Kalau nanti produk sudah jadi
tetapi pasarnya tidak ada, bagaimana? Kalau saja Kemenkes memasukkan OMAI ke
formulasi nasional, swasta pasti akan tertarik," tuturnya.
Adapun, Direktur Pelayanan
Kefarmasian Dirjen Farmalkes Kemenkes Dita Novianti Sugandi berdalih pihaknya
tidak memasukkan OMAI ke formularium nasional lantaran tidak ada rumah sakit
atau asosiasi dokter yang mengusulkan obat jenis tersebut.
"Untuk masuk ke formularium
nasional ada mekanismenya. Itu diawali penyampaian usulan dari rumah sakit,
organisasi profesi, dinas kesehatan. Usulan itu harus dilengkapi data pendukung
untuk kemudian kami proses. Jadi tidak ada niat kami untuk menghalangi OMAI
masuk ke formularium nasional," terang Dita.
Isu terkait industri farmasi mencuat
ke permukaan setelah Presiden Joko Widodo mendesak jajaran menterinya
mereformasi industri farmasi secara besar-besaran. Presiden ingin kemandirian
dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan menjadi prioritas bersama.
Kekayaan keragaman hayati di Tanah Air harus dijadikan modal dasar untuk
membangkitkan industri obat dalam negeri.(Sumber:MediaIndonesia.com)